Subag Sumber Daya Alam

Fungsi

  1. Penyusunan Bahan dan Data Serta Analisa di Bidang Pertanian, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Peternakan, Perikanan, Energi dan Sumber Daya Alam
  2. Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pertanian, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perternakan, Perikanan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  3. Pelaksanaan Koordinasi dengan Instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perikanan, Peternakan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  4. Penyusunan Bahan Petunjuk Pelaksanaan dan Pedoman Umum Kegiatan Pertanian, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Peternakan, Perikanan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  5. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan di Bidang Pertanian, Perkebunan, Ketahanan pangan, Perikanan, Peternakan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  6. Pelaksanaan Fasilitasi dan Pembinan di Bidang Bidang Bidang Pertanian, Perkebunan, Ketahanan pangan, Perikanan, Peternakan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  7. Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan di Bidang Bidang Pertanian, Perkebunan, Ketahanan pangan, Perikanan, Peternakan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  8. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan Tugas dan Fungsinya.