Subag BUMD dan BLUD

Tugas : Menyiapkan Bahan Perumusan Penetapan Kebijakan, Pembinaan Pengelolaan BUMD dan BLUD, Melakukan Analisa Perkembangan dan Pencapaian Kinerja serta melakukan Monitoring, Evaluasi BUMD dan BLUD

Fungsi :

  1. Penyiapan Bahan Perumusan Penetapan Kebijakan Teknis Pengelolaan BUMD dan BLUD
  2. Penyiapan Bahan Pembinaan Pengelolaan BUMD dan BLUD
  3. Melakukan Analisa Perkembangan dan Pencapaian Kinerja BUMD dan BLUD
  4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi BUMD dan BLUD
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang diberikan Oleh Kepala Bagian Terkait dengan Tugas dan Fungsinya